Sebar Provokasi di Medsos Serang Aparat Saat Aksi Bela Rempang , Pria Pengangguran Ini Diciduk Polisi
ERA.id - Polisi menangkap seorang pria YSR AYB (23) karena diduga menyebarkan provokasi untuk menyerang aparat yang melakukan pengamanan demonstrasi massa Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 dan Front Persaudaraan Islam (FPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (20/9) kemarin.
"(Tersangka melakukan) provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tanggal 20 September 2023 di Patung Kuda, Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
YSR melakukan provokasi ini melalui media sosial. Dalam postingannya, pengangguran ini meminta massa untuk membawa air keras dan molotov lalu melemparkannya ke petugas yang berjaga.
"Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya," ucapnya.
Belum diketahui motif tersangka membuat postingan itu dan masih didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pengangguran ini dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.