PDI P Buka Peluang Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Kalian Setuju?
ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membuka peluang duet Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurutnya, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 masih dinamis. Sebab, sebulan jelang pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan banyak dinamika politik yang dapat terjadi.
"Semua kemungkinan masih bisa, ya kan? Semua kemungkinan masih bisa," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (21/9/2023) dikutip dari Antara.
Kendati demikian, dia mengaku tak mengetahui apabila ada pembicaraan di internal PDIP soal duet Ganjar-Prabowo.
Djarot kemudian mengungkit soal kemungkinan terjadinya Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres seperti yang belakangan disebutkan oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi.
Dia meyakini salah satu pasangan capres maju adalah yang didukung oleh PDIP yaitu Ganjar Pranowo.
"Yang pasti gitu ya, yang solid, itu PDI Perjuangan, bersama-sama dengan bekerja sama dengan PPP, Hanura, Perindo ya, kenapa? Karena kami bisa mendaftar, tapi yang lain itu masih dinamis ya. Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Burhanudin, apa yang disampaikan oleh Pak Jazilul Fawaid, misalnya, gitu ya, itu bisa saja," jelasnya.
Tak hanya itu, Djarot juga tak menampik akan ada tiga pasangan capres-cawapres yang akan maju dalam ajang Pilpres 2024 seperti yang tampak seperti saat ini.
"Tiga poros bisa, dua poros juga bisa, yang sulit untuk terjadi itu adalah satu poros atau empat poros," ucap Djarot.
Sebelumnya, pada Rabu (20/9), bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo juga membuka peluang berduet dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Kalau politik itu, sebelum nanti ditetapkan di KPU semua peluang bisa terjadi," tambah Ganjar.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.