KPK Tahan Tersangka Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Sarimuda Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara
ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019 2021 Sarimuda (SM) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Alex menerangkan PT SMS Perseroda adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Sarimuda kemudian diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada 2019, dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero.
Sarimuda juga membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Kemudian melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Kemudian pada rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif
"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," kata Alex.
Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai.
SM juga diduga memerintahkan untuk mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," ujar Alex.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)