Bea Cukai Bekasi Dibikin Pusing Rokok Ilegal, Takut Pendapatan Negara Lenyap
ERA.id - Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggandeng Kantor Bea Cukai Cikarang memberantas cukai rokok ilegal. Tak cuma memberantas, mereka juga menyosialisasikan bahaya rokok ilegal tanpa cukai.
Pejabat Fungsional pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Cikarang, Patar Reinaldo menjelaskan ada lima kategori rokok ilegal yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Kelima kategori rokok ilegal itu meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekatkan dengan pita cukai palsu, salah personalisasi, serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
"Jika masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami tindaki sesuai tugas dan wewenang kami sebagai petugas Bea Cukai," katanya.
Patar menyatakan dampak negatif rokok ilegal adalah hilangnya pendapatan negara ataupun daerah dari sektor cukai terlebih penerimaan sektor ini relatif besar dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
"Dampaknya tentu sangat negatif karena rokok ilegal itu tidak membayar cukai ke negara, tentu sangat merugikan negara dan produsen-produsen rokok legal. Penerimaan cukai salah satu pendapatan besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan, dan lain hal," katanya.
Dirinya berharap melalui sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di Indonesia terutama Kabupaten Bekasi.
"Harapan kami terutama untuk Linmas Kecamatan Kedungwaringin, mereka dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampaknya seperti apa. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok legal sesuai ketentuan," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kedungwaringin Joko Santoso berterima kasih atas sosialisasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Kantor Bea Cukai Cikarang.