Alur Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Simak Langkah-langkahnya di Sini

ERA.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis informasi resmi terkait lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam rekrutmen CPNS 2023. Ada ribuan formasi yang tersedia, salah satunya yaitu tenaga kesehatan. Kira-kira apa saja alur seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menyiapkan sebanyak 572.496 formasi.

Dari total formasi tersebut, selanjutnya akan terbagi lagi sebanyak 543.593 untuk formasi PPPK dan 28.903 untuk formasi CPNS baik dalam pemerintahan pusat ataupun pemerintahan daerah.

Menurut informasi yang beredar, untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan itu sendiri disediakan kuota sebanyak 154.724.

Pendaftaran seleksi CPNS sendiri sudah dijadwalkan mulai besok, 20 September hingga 9 Oktober 2023 yang dapat Anda lakukan melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Suasana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Yunus Bengkulu. ANTARA

Alur Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023

1. Daftar akun melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Pelamar dapat melengkapi data seperti NIK, No. KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone, dan Email, kemudian pasang Password akun SSCASN dan atur Pertanyaan Pengamanan. Selanjutnya, upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto, lalu cetak Kartu Informasi Akun.

2. Daftar formasi dengan melengkapi biodata, memilih jenis seleksi (tenaga kesehatan), menentukan formasi, resume, mengunggah dokumen, dan mencetak kartu pendaftaran.

3. Seleksi administrasi dengan langkah-langkah di bawah ini:

- Panitia melakukan verifikasi data pelamar

- Panitia menginformasikan hasil seleksi administrasi

- Pelamar dapat mengajukan sanggah

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian

4. Seleksi Kompetensi

- Peserta yang selanjutnya dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi akan dikirim datanya ke CAT-BKN untuk menjalani Ujian Seleksi Kompetensi.

- Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi

- Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya melakukan pemberkasan

Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 terdiri dari dua jenis, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara setidaknya 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

2. Syarat Khusus

  • Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship), kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  • Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, diharuskan memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama 3 tahun untuk jenjang muda 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan 2023 juga harus menyediakan dokumen untuk dilampirkan dalam berkas lamaran PPPK, antara lain sebagai berikut:

  • Pas foto background merah dengan ukuran maksimal 200kb dalam format JPEG/JPG;
  • Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, dicetak dan selanjutnya ditandatangani sendiri di atas materai Rp10.000 dan diberikan tanggal saat tanggal pendaftaran;
  • Scan KTP Asli;
  • Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Terunggah;
  • Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung di atas materai Rp10.000;
  • Scan Ijazah dan Transkrip Nilai Asli dan surat penyetaraan Ijazah Asli;
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship Asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas perlu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah dan melampirkan link video singkat dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Demikianlah penjelasan tentang alur seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, semoga bermanfaat untuk Anda yang berniat mengikuti seleksi.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…