Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Modus Asmara Sesama Jenis di Batam, Pelaku Cemburu dan Ingin Kuasai Harta Korban
ERA.id - Aparat Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan modus asmara sesama jenis, serta menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial PAH (18).
"Modusnya sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Hubungan antara korban dengan tersangka ini adalah hubungan sesama jenis," ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di Batam Kepulauan Riau dikutip dari Antara, Jumat (22/9/2023).
Betty menjelaskan, kejadian yang menyebabkan korban berinisial S meninggal dunia itu terjadi di daerah Batam Center, Kota Batam pada Rabu (20/9) malam.
Dia menyebutkan, pembunuhan terhadap korban oleh tersangka ini didasari oleh sakit hati. Mereka berdua baru bertemu satu minggu di tempat kerja pelaku.
Dalam kurun waktu seminggu itu, mereka sudah pernah berjalan dan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.
Namun, beberapa hari terakhir, korban selalu menolak ajakan tersangka bila diajak jalan-jalan. Hal itulah yang membuat tersangka cemburu, mengira korban memiliki pasangan lain.
Pada Kamis (21/9), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban.
Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan serta makan malam. Setelah makan malam, lalu korban mengajak tersangka ke sebuah hotel. Namun tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.
"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak usai mendapat laporan dari warga. Tidak sampai 24 jam, tersangka sudah berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.