Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Warga Solo Ditangkap Polisi
ERA.id - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta melakukan patroli cyber ungkap terkait kasus endors atau mempromosikan judi online di sosial media instagram dengan menangkap dua pelaku di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Dua pelaku selebgram yang mengendors judi online melalui story instagram tersebut milik inisial PWU (26), warga Sumber Nayu Joglo Kecamatan Banjarsari Solo dan ANP (19), warga Ngeboran, Karangduren Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Senin (25/9/2023).
"Pelaku PWU itu, diamankan oleh polisi, di rumahnya, Jumat (22/9), sekitar pukul 22.00 WIB dan pelaku ANP diamankan di rumah temannya, di Ampel Boyolali, pada Jumat (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Iwan Saktiadi.
Menurut Iwan Saktiadi hal tersebut terungkap berkat tim Satuan Reskrim saat melaksanakan patroli cyber menemukan kedua pelaku selebgram yang mengendors judi online slot situs "Wakanda33" melalui story instagran milik kedua pelaku.
Kedua pelaku tersebut mempromosikan situs judi online ke sosial media tersebut untuk pelaku PWU mendapatkan upah uang Rp600 ribu per bulan dan pelaku ANP menerima uang Rp1,6 juta per bulan dengan memasukkan dua orang pemain judi online itu per bulannya.
"Kami berhasil mengungkap kasus itu, berupa ajakan berupa judi online dan dilakukan pendalaman. Setelah ada dukungan elektronik mendapati dua pelaku itu, dan pelaku beroperasi menggunakan akun media sosialnya untuk terlibat dalam judi online. Kami sedang mendalami alurnya untuk mengungkap dengan lainnya," katanya.
Pihaknya mengungkap kasus tersebut untuk mengerucut ke atasnya. Kedua pelaku mengaku cara operasi menggunakan akun milik kedua pelaku.
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat tidak henti-hentinya Polri terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dengan memberikan pemahaman-pemahaman di setiap kesempatan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan atau media lainnya terutama elektronik dan media massa baik mainstream maupun online.
Hal tersebut agar masyarakat memahami bahwa keprihatinan pemerintah mengenai maraknya judi online tentunya kuncinya partisipasi masyarakat pertama tidak terlibat di dalamnya dan kedua jika mengetahui segera melapor kepada Polri dimana masyarakat berada baik melalui Polsek, Polres, dan Polda. Untuk segera ditindaklanjuti dalam menghentikan kegiatan tersebut.
Bahkan, kejahatan lainnya yang menggunakan sarana online, sehingga besar keinginan Polri untuk masyarakat turut berpartisipasi mencegah maraknya judi online.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain dua akun instagram milik kedua pelaku, dua unit handphone, satu lembar bukti transaksi pembayaran Rp300 ribu dan satu lembar bukti transaksi pembayaran senilai Rp1,6 juta.
Atas perbuatan dua pelaku dikenai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayak (2), Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE atau diubah UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI NO. 11 Tahun 2028, tentang ITE dengan acaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ant)