Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan Revisi UU ASN Dalam Rapat Paripurna
ERA.id - Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal tersebut disepakti dalam pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (26/9/2023).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I, dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahamd Doli Kurnia dan disetujui seluruh anggota.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan, terdapat 15 bab yang disepakati bersama anatara pihaknya dan pemerintah.
BAB I terkait tentang definisi ASN, pegawai ASN, PNS, PPPK, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah dan menteri, dan sistem meritokrasi dan sistem merit.
BAB II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku. Kemudian BAB III terkait Jenis dan kedudukan, mengatur tentang jenis dan kedudukan pegawai ASN.
BAB IV mengatur fungsi, tugas, dan peran mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran ASN. BAB V mengatur tentang jenis jabatan ASN dan mengelompokannya menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.
BAB VI, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Ke depan, tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material.
"Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum," ujar Syamsurizal.
BAB VII, mengatur tentang kelembagaan dan menegaskan fungsi koordinasi Kementerian PAN-RB terhadap rencana kerja lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan ASN.
BAB VIII, mengatur tentang manajemen ASN. BAB IX, mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. BAB X, mengatur tentang organisasi profesi ASN, yang sebelumnya bernama Korps Pegawai ASN.
Selanjutnya, BAB XI terkait digitalisasi manajemen ASN. BAB XII, mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. BAB XIII, mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya.
"BAB XIV, ketentuan peralihan, mengatur tentang ketentuan peralihan. Perubahan hanya pada peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang program pensiun ASN, tidak hanya PNS. Dan BAB XV, penutup," ujar Syamsurizal.