Bukan Judi, Cupi Cupita Kira Situs yang Dipromosikannya Game Seperti Mobile Legend

ERA.id - Penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita telah selesai menjalani pemeriksaan terkait diduga mempromosikan judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/9/2023) hari ini.

Dia mengaku senang karena sudah memberikan klarifikasi ke penyidik Bareskrim Polri terkait promosikan judi online.

"Ya sebenarnya saya lagi kurang sehat tapi saya senang sudah bisa klarifikasi, sudah bisa datang ke sini alhamdulillah," kata Cupi Cupita di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Kuasa hukum Cupi Cupita, Hengky Solihin menambahkan kliennya ditanya lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik. Cupi Cupita dijelaskannya tidak mengetahui jika situs yang dipromosikan pada 2020 lalu itu merupakan judi online.

"iya (Cupi Cupita) hanya meng-endorse saja, meng-endorse yang tadinya merupakan game online. Diperkirakan ini adalah seperti (game) Mobile Legend ya, kurang lebih begitu lah," ujar Hengky.

Diketahui, penyidik sebelumnya memeriksa artis Wulan Guritno dan Yuki Kato terkait dugaan mempromosikan judi online. Wulan Guritno menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9) dan dilanjutkan pada Selasa (19/9) lalu.

Untuk Yuki Kato diperiksa pada Sabtu (23/9) silam. Bareskrim Polri tak merinci apakah keduanya diduga melakukan tindak pidana atau tidak.

Sebelumnya pada Senin (4/9) lalu, sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.

"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan 26 orang artis 'public figure' yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi 'online'," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta.

Zainul merinci inisial 26 figur publik tersebut, yakni WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta. Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.