Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rekening Keluarganya Dibuka
ERA.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan meminta rekening keluarganya dibuka dari pemblokiran.
Lukas Enembe menyampaikan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dalam duplik pribadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023).
"Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Petrus membacakan duplik pribadi Lukas Enembe.
Lukas juga memohon kepada majelis hakim supaya rekening bank miliknya, istrinya, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona T. M. Enembe, dibuka kembali dari pemblokiran, karena dia menilai istri dan anaknya tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Dia juga meminta aset-aset miliknya yang telah disita untuk dikembalikan.
"Saya mohon agar rekening saya, rekening istri, dan rekening anak saya dibuka blokirnya; supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan," lanjutnya.
Dalam dupliknya, Lukas turut memohon agar tidak dizalimi dengan kasus-kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kepemilikan jet pribadi.
"Saya juga memohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus-kasus baru yang hanya berupa opini," tambahnya.
Menurut Lukas, dalam persidangan telah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan dirinya menerima suap atau gratifikasi.
Duplik tersebut disampaikan Lukas untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Lukas Enembe sesuai tuntutan.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata JPU KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).
JPU KPK tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan untuk Lukas Enembe.
Selain itu, Lukas Enembe dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350; dengan ketentuan apabila Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Lukas dipidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350; dengan rincian Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur; dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.