Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dapat Rp800 Juta Hasil 2 Bulan Jadi Kurir Fredy Pratama

ERA.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami mendapat uang Rp800 juta selama menjadi kurir narkotika jaringan bandar Fredy Pratama.

"Total itu yang itu yang ada di dalam rekening (AKP Andri) itu Rp800 juta," kata Helmy di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan AKP Andri sudah menjadi kurir narkoba selama dua bulan. Uang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kilogram sabu.

"Iya, total 800 juta. Ini juga buat meluruskan bukan per pengiriman 800 juta. Tapi total ya di dalam rekening kalau dijumlah berjumlah 800 juta," tambahnya.

Sebelumnya, Irjen Helmy Santika menegaskan AKP Andri Gustami akan dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy kepada wartawan, Sabtu (16/9).

Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan sanksi itu adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Helmy menyebut sanksi ini juga sebagai contoh agar tak ada anggota Polri lainnya yang meniru AKP Andri.

"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," kata Helmy.

Polda Lampung pun akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri. Sidang etik baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan kasus jaringan Freddy Pratama.