Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterlibatan Menpora, Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun.
Diketahui, pada persidangan Selasa (26/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dito disebut-sebut menerima uang Rp27 miliar.
"Kita terus mencermati dan monitor proses persidangan yang sedang berjalan, sebagai bahan masukan dan evaluasi proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyebut nama Dito Ariotedjo saat menjadi saksi mahkota di persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9) kemarin.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus korupsi BTS. Irwan yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp27 miliar.
"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9).
"Iya," jawab Irwan.
"Berapa?," timpal hakim.
"Rp27 miliar," balas Irwan.
Uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi dan diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo. Irwan tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.
Hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan terkait Dito Ariotedjo, yakni betul tidaknya merupakan Menpora. Irwan membenarkan hal tersebut.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?," tanya hakim.
"Tinggi besar," jawab Irwan.
"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya Rianto lagi.
"Iya," ucap Irwan.
"Benar? Harus jelas," timpal Rianto memastikan.
"Iya," ujar Irwan.
"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp27 M?" tanya hakim.
"Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan.