Pelarangan Kampanye di Pesantren Rugikan Kubu Jokowi
Menurut Karding, pesantren tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan umum. Sebabnya, ada santri yang tinggal selama bertahun-tahun di pesantren yang sudah seharusnya mendapat informasi politik.
"Undang-Undang (Pemilu) hanya bilang lembaga pendidikan (yang dilarang) tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang akan korslet," ujar Karding kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Meski mengaku larangan kampanye di pesantren merugikan bagi Ma'ruf Amin, tetapi Karding memastikan kubu paslon capres dan cawapres 01 akan tetap taat pada aturan yang berlaku dan akan tetap mengunjungi pesantren.
(Mahesa/era.id)
Sebab, selama kunjungan Ma'ruf di pesantren, mantan Rais Aam PBNU itu tak pernah berkampanye. "Kiai Ma'ruf Amin tak berkampanye di sana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan," kata Karding.
Baca Juga : Pesan Buya Syafii Maarif untuk Ma'ruf Amin
"Kiai Ma'ruf Amin adalah kiai yang kerjanya berdakwah dan salah satu rutinitasnya berkunjung ke komunitas satu dan lain. Di NU terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silaturahmi. Beliau berdakwah, berkunjung dan mengajar," imbuhnya.
Supaya diketahui, Lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelanggarnya akan dihukum pidana 2 tahun atau denda Rp24 juta.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan, ancaman ini serius bagi peserta peserta pemilihan umum yang berkampanye di lembaga pendidikan.
Baca Juga : Cerita Jokowi yang Pernah Bermain Mobile Legend
"Sesuai Pasal 521 di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," ungkap Afif saat dihubungi, Senin (15/10/2018).
Ucapan Afif tersebut menegaskan, pernyataan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang bilang, lembaga pendidikan, bisa formal maupun nonformal, dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan, tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye.