Mendag Larang Transaksi di Sosial Commerce, Ekonom: Jangan Sampai Dunia Usaha Jadi Manja...

ERA.id - Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin mengatakan larangan pemerintah terhadap transaksi di "social commerce" seperti TikTok Shop dapat memberikan perlindungan kepada UMKM.

"Regulasi ini memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM, tapi menurut hemat saya, masih belum menyentuh masalah yang paling mendasar yakni memperbaiki daya saing," ujarnya di Medan, Rabu kemarin.

Makanya ia menilai regulasi yang dibuat pemerintah saat ini sebaiknya dimanfaatkan untuk memperbaiki masalah fundamental, yang mendukung sepenuhnya pada peningkatan daya saing produk di dalam negeri.

"Perkembangan teknologi yang kian pesat tentunya akan menciptakan inovasi baru dalam model transaksi lintas negara, karena tidak ada yang akan bisa menghalangi inovasi tersebut," tuturnya.

Lebih jauh ia mengatakan, regulasi yang dibuat ini lebih bersifat proteksi terhadap kepentingan negara, seperti perlindungan yang diberikan kepada UMKM. Alasannya, karena Indonesia hanya dijadikan target pasar oleh negara lain.

"Namun, jangan sampai kita membiarkan dunia usaha di Tanah Air menjadi manja dengan regulasi, terlebih dengan inovasi platform media sosial, e-commerce atau social commerce yang terus berkembang," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pihaknya meneken peraturan yang melarang platform “social commerce” yang memfasilitasi transaksi perdagangan.

Mendag Zulhas mengatakan platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag.

Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media.