DPRD DKI Sahkan Perda Perubahan APBD Senilai Rp79,5 Triliun
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda senilai Rp79,5 triliun.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Edi menuturkan pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.
"Harapannya rekomendasi yang diberikan masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," tuturnya.
Sementara, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam Perubahan APBD 2023," ujar Bambang.
Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp9,4 triliun menjadi Rp8,8 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp295 miliar.
Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp9,1 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp8 triliun, serta Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp7,2 triliun menjadi Rp5,4 triliun, dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp1,8 triliun.
“Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp79,5 triliun dari Rp83,7 triliun,” terangnya.
Kemudian, Bambang turut menyampaikan sejumlah rekomendasi dari masing-masing Komisi di DPRD DKI Jakarta, yakni Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera membenahi aturan pelaksanaan program pangan bersubsidi, khususnya pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Komisi B Bidang Perekonomian dalam merekomendasikan penambahan alokasi anggaran kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Dinas KPKP) DKI dengan fokus kepada subsidi pangan dan subsidi transportasi kepada Dinas Perhubungan DKI.
Komisi C pada Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapaenda) DKI Jakarta lebih realistis dalam menghitung dan menetapkan target pendapatan pajak parkir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Terkait dengan usulan perubahan pendapatan pajak parkir, pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yaitu dari Rp800 miliar pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp450 miliar atau turun Rp350 miliar atau sebesar 56,25 persen,” tuturnya.
Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi pengurangan anggaran perencanaan jalan dan jembatan. Sebab, pembangunan serta pemeliharaan jalan perlu memperhatikan pemerataan di lima wilayah kota administrasi Jakarta khususnya Matraman.
Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rekomendasinya meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan penebusan ijazah dengan melakukan verifikasi dan seleksi data agar akurat.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas memberikan edaran sanksi bagi sekolah swasta yang menahan ijazah bagi siswa yang tidak sanggup membayar biaya sekolah,” ungkapnya.
Sementara, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Semoga kinerja Pemerintah Daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ujar Heru.