Polisi Ungkap Peran Calo PPDB Sistem Zonasi di Kota Bogor, Raup Untung hingga Belasan Juta per Siswa
ERA.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi di sekolah setingkat SMP dan SMA yang ada di wilayah Kota Bogor.
Adapun, ke-5 tersangka beroperasi sebagai Calo PPDB pada tahun ajaran 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan untuk insial kelima tersangka calo PPDB ini di antaranya berinisial SR, AS, MR, BS serta RS.
Di mana untuk tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB dengan meminta sejumlah bayaran per orang senilai Rp13,5 juta.
Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang diketahui sebagai salah satu honorer di Kelurahan Paledang dan MR ini yakni membuat dan memasukan nama ke KK dengan menerima uang Rp300 ribu per orang.
Lalu, untuk tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta per orang.
Serta, tersangka RS berperan membuat KK palsu yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF.
Di mana, setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta per orang dan pelaku mengaku sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.
"Nah tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, di antaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan," ungkap dia.
"Ya tentunya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan juga kepada pihak-pihak yang di atasnya," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.