KPK: Bupati Nganjuk Tersangka Gratifikasi

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013 - 2018, Taufiqqurahman sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.

"Terkait hal tersebut, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR, Bupati Nganjuk periode 2013-2018 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

Taufiqqurahman diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 milyar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur tahun 2015. Terkait penerimaan gratifikasi, Taufiqqurahman dikenakan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya gratifikasi dari dua kontraktor, sebelumnya Taufiqqurahman juga telah terjerat kasus dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Oktober yang lalu.

Suap ini terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil tahun 2017. Ia menerima uang sekitar Rp 300 juta. Sejumlah aset milik Bupati Nganjuk ini pun sudah disita KPK seperti 1 unit mobil Jeep Wrangler dan 1 unit mobil Smart Fortwo. 

Tag: kpk