Gerindra Sebut Gibran Representasi Kaum Pemuda Ideal Pendamping Prabowo
ERA.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyatakan Gibran Rakabuming Raka merupakan representasi tokoh pemuda yang ideal mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Saya kira bukan rahasia lagi bahwa Mas Gibran adalah salah satu bakal calon wakil presiden," kata Hashim saat konferensi pers "Millenial Fest 08" di salah satu mal di Kota Surabaya, Jumat.
Menurutnya, Gibran mampu melengkapi Prabowo Subianto yang sudah dikenal malang melintang di kancah perpolitikan Tanah Air.
Sedangkan Wali Kota Surakarta itu, kata dia, merupakan tokoh yang mampu mewakili suara dan pemikiran kaum pemuda di Indonesia.
"Pak Prabowo politikus senior umur 72 tahun penuh dengan pengalaman manis dan pengalaman pahit. Mas Gibran usianya sekitar 35 atau 36 tahun kalau tidak salah, ini bisa 'balance' jadi saya kira bagus sekali," ujarnya.
"Pengalaman mungkin Mas Gibran kurang pengalaman tetapi bisa nanti sebagai wakil presiden lima tahun atau lebih nanti bisa bertambah pengalamannya," katanya.
Kendati demikian, Hashim menyebut peluang putra Presiden Joko Widodo untuk terjun di konstelasi pemilihan pimpinan negara tahun depan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Semua tergantung pada keputusan MK yang kami semua nantikan," ucapnya.
Adik Prabowo Subianto itu menambahkan beberapa nama juga sering dikaitkan untuk mengisi posisi bakal calon wakil presiden dari bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Saya kira bukan rahasia lagi, ada namanya Pak Erick Thohir, Mbak Khofifah Ibu Gubernur Jatim, dan mungkin ada lain-lain, tentu ada Pak Airlangga dari partai-partai pengusung," tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.