Karena Korupsi, Karier Politik Bupati Bekasi Dimatikan

Jakarta, era.id - Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan partainya telah menonaktifkan Neneng Hasanah Yasin dari jabatan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi. Hal tersebut didasarkan pada pakta integritas internal partai yang melarang kadernya tersangkut kasus korupsi.

Kebijakan ini keluar setelah Bupati Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus penerimaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Kita telah menonaktifkan dia sebagai pengurus DPD Golkar, dan itu dasarnya adalah pakta integritas yang telah ditandatangani antara Partai Golkar dengan seluruh kader Golkar yang menjadi kepala daerah jika memang melakukan tindakan korupsi maka dia harus mundur sebagai pengurus Partai Golkar," ungkap Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Ace bilang Neneng juga akan diberhentikan dari dewan pengarah teritorial tim kampanye daerah koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pemilu Presiden 2019 di wilayah Bekasi.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua TKD Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi, beliau bilang akan segera diganti dari kepengurusan tim di TKD Jawa Barat. jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah di Jawa Barat pun juga sudah harus digantikan," kata Juru Bicara Im Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja tersebut.

Ace yakin, kasus korupsi Neneng tidak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi sebagai calon presiden 2019. Mengingat, tidak ada kaitan langsung antara kasus Neneng dengan Jokowi.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Foto: Facebook pribadi)

Untuk kamu ketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Dari kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan empat orang yaitu Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sementara sebagai penerima selain Neneng, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag: suap di meikarta golkar korupsi kepala daerah