Kejaksaan Timor Tengah Selatan Tahan Kepala Sekolah yang Korupsi Dana BOS Sejak 2016, Rugikan Negara Rp312 Juta Lebih

ERA.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap JS, mantan Kepala SMA Negeri Kuanfatu yang menjadi tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2016-2019 sebesar Rp312 juta lebih.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menetapkan JS sebagai tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan sejak Senin (2/10)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Setiawan dihubungi di Kupang, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap JS dalam kasus penyelewengan dana BOS pada SMA Negeri Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tahun 2016-2019.

I Putu Eri Setiawan menambahkan JS merupakan mantan Kepala SMA Negeri Kuanfatu periode 2016-2022 yang diduga telah melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp312.853.269.

Sesuai hasil penyidikan dan laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS pada SMA Negeri Kuanfatu TA 2016-2019 Nomor:25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp312.853.269.

Sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihak RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dibuktikan dengan surat keterangan dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 menyatakan tersangka JS menderita gastritis kronis dan mengalami tekanan darah tinggi sehingga dibutuhkan perawatan rumah maka penahanan terhadap tersangka JS dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 hari.

Dia menambahkan selama proses penyidikan, tersangka JS sangat kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebanyak Rp235.487.500.

Terhadap tersangka JS disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.