DPR RI Setuju Waketum PPP Arsul Sani Jadi Hakim MK
ERA.id - DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua MPR RI yang juga legislator Fraksi PPP Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir terlebih dulu membacakan laporan dari komisinya terkait proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutuan calon hakim kontitusi.
"Berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani," kata Adies.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui laporan Komisi III tersebut.
"Apakah laporan komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Dasco dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.
Setelah itu, Arsul Sani dan pimpinan DPR RI berfoto bersama. Usai berfoto, Arsul sempat berkelakar apakah masih boleh kembali ke tempat duduknya sebagai legislator.
"Saya masih boleh (duduk di kursi anggota dewan)?" kata Arsul.
"Masih boleh kembali ke meja sebagai anggota DPR," jawab Dasco yang disambut gelak tawa legislator lainnya.
Lebih lanjut, Dasco mewakili pimpinan DPR RI mengucapkan selamat dan mendoakan Arsul dapat menjalankan tugas barunya dengan baik.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon hakim konstitusi tahun 2024 semoga dengan terpilihnya sdr Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah dan mengayomi semua komponen bangsa," kata Dasco.
Sebelumnya, Sebelumnya, Komisi III DPR RI rampung menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi tahun 2023. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat memilih Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Dengan demikian, Adies mengakatan bahwa Komisi III sepakat mengusulakan nama Arsul Sani sebagai hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams.
"Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani," kata Adies.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi pada 25-26 September 2023.
Sebanyak delapan calon hakim konstitusi mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan. Kedelapan kandidat tersebut yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.