KPK Periksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Kasus Korupsi Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/10/2023).
Ali menambahkan yang bersangkutan telah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," tambah Ali.
Meski demikian, Ali belum memberikan informasi lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Selasa (29/8), Ali Fikri membenarkan KPK telah memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima. Pengumuman penyidikan tersebut dilakukan bertepatan dengan penggeledahan di kantor wali kota Bima oleh KPK.
Ali menjelaskan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya.
Pengumuman profil tersangka, konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan akan dilakukan setelah penyidikan rampung.
Sebelum ada penggeledahan di kantor wali kota Bima, KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (25/8).
Dalam surat pemanggilan itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima serta penerimaan gratifikasi. (Ant)