WNA Amerika dan 62 Orang Lainnya Tertipu Investasi Properti "Bodong" di Bali, Kerugian Capai Puluhan Miliar
ERA.id - Kepolisian Daerah Bali mendalami kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian finansial sebesar Rp7,5 miliar yang menimpa korban warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith.
Laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan diterima oleh Brigadir Polisi I Made Sutar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.
Kuasa hukum korban, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm di Polda Bali, Denpasar, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Bali, kedua terlapor Brett dan Jansen telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali terkait dengan dugaan penipuan yang menimpa WNA asal negeri Paman Sam itu.
Bahkan, kedua terlapor juga dilaporkan oleh 62 orang korban lainnya dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.
Reinhard mengatakan bahwa Terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik Terlapor 2 Yansen Barry.
Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City yang kurang lebih 300 unit rumah atau hunian.
Penawaran tersebut melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu, Badung pada tahun 2018.
"Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer," kata Reinhard ditemani enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).
Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut. Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan bahwa mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.
Akan tetapi, saat melakukan kunjungan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.
Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal. Hal ini makin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan terhadap korban.
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2023. Korban berharap Polda Bali dapat menuntaskan kasus tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi pada Kamis sore belum menjawab terkait dengan penanganan kasus tersebut lebih lanjut. Namun, dipastikan kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Bali yang telah memeriksa empat orang saksi, berserta meminta keterangan dua terlapor Yansen dan Brett berdasarkan SP2HP yang diterima pihak kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari dua orang terlapor Yansen dan Bret yang diduga melakukan penipuan tersebut terkait dengan laporan korban Christopher.