Pemprov DKI Berlakukan Kembali Tilang Uji Emisi Awal November

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi bersama dengan Polda Metro Jaya pada awal November 2023.

"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.

Namun, Ani mengatakan kini pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut.

Saat itu, kata Ani rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.

Pemprov DKI juga saat itu masih fokus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan sebagai upaya memperbaiki polisi udara di Jakarta.

"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis menjelaskan, pihaknya mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat tentang tilang uji emisi.

"Iya, kan ada sentimen positif, sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," kata Nurcholis.

Ternyata memang banyak negatifnya. "Jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif," ujarnya.