KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan.
Seperti diketahui, salah satu tersangka dalam kasus korupsi ini yakni Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," jelas Ali Fikri pada Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku dirinya sudah mengetahui informasi tentang penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Bahwa dia (Syahrul Yasin Limpo) sudah ditetapkan tersangka, saya sudah dapat informasi. Kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya (status) tersangka itu sudah digelarkanlah," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/7/2023).
Meski demikian, Mahfud enggan lebih jauh menyampaikan kapan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dia menambahkan saat ini Pemerintah tidak mengetahui keberadaan Syahrul Yasin Limpo secara pasti pascakunjungan kerjanya ke Eropa akhir pekan lalu.
Menurut Mahfud, Pemerintah sama halnya dengan publik yang mempertanyakan di mana keberadaan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu.
"Seperti kami saja, kabar terakhirnya (posisi Syahrul), kami bertanya semua. Itu kabar terakhir, kami bertanya di mana dia," ujar Mahfud.