MK Akan Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober, PKS Singgung Dinasti Politik
ERA.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyinggung soal dinasti politik hingga kepentingan pribadi saat menanggapi jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Zainudin Paru mengatakan, memilih capres dan cawapres bukan hanya sekedar melihat usia, tetapi menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas segalanya.
"Capres dan Cawapres bukan soal usia semata. Tapi lebih dari itu tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan," kata Zainudin dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/10/2023).
Dia juga mengingatkan MK bahwa aturan mengenai batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan DPR RI sebagai lembaga pembuat undang-undang.
"Batas usia capres dan cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy, yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR RI. Bukan kewenagan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mewanti-wanti agar MK membuat putusan sesuai dengan kewenangannya.
Dia juga berharap semua pihak mengutamakan kepentingan negara, dibanding kepentingan kelompok.
"Mahkamah Konstitusi tetap menjaga marwah dan melaksanan kewenangan yang ditentukan ditentukan oleh aturan yang ada," kata Zainudin.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (10/10).
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ada pula Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Pada pokoknya, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Lalu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.