Prabowo Akan Umumkan Calon Pendampingnya Usai MK Beri Putusan Soal Usia Capres-Cawapres
ERA.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengumumkan pendampingnya pada Pemilu Presiden 2024
"Kita lihat nanti, dan tunggu putusan tersebut," kata Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (11/10/2023) dikutip dari Antara.
Menurut dia, deklarasi pasangan dari Koalisi Indonesia Maju diumumkan mendekati batas waktu pendaftaran di KPU.
"Ini demokrasi kita dan semua bisa terjadi hingga batas waktu pendaftaran terakhir. Tradisi politik di Indonesia itu last minute," kata dia.
Terkait dengan usulan DPC dan DPD Partai Gerindra yang menyuarakan agar putra sulung Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden.
Ditegaskan pula bahwa penetapan pasangan ini tidak hanya keputusan Gerindra, tetapi dibawa kepada koalisi ini untuk disepakati bersama.
"Saya katakan ini keputusan dengan semua partai koalisi," kata Prabowo.
Ia mengakui bahwa nama Gibran Rakabuming muncul dari bawah untuk mendampingi dirinya maju dalam Pilpres 2024.
Meski masih muda, lanjut Prabowo, ini kehendak rakyat dan mendapatkan dukungan dari rakyat.
"Kita tunggu putusan MK dan melihat situasi politik nasional hingga batas akhir penutupan pendaftaran nanti, semua bisa terjadi," katanya.
Termasuk dengan opsi bergabung dengan Ganjar Pranowo semua bisa saja terjadi.
"Saya memiliki hubungan baik dengan Pak Ganjar dan kita ingin semua rukun dan berjalan lancar," kata dia
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
"Untuk penetapan calon, akan dilakukan pada tanggal 15 November 2023," kata dia.