KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

ERA.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL (Syarul Yasin Limpo) menteri pertanian periode 2019-2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain Syahrul, dua pejabat di Kementan yaitu Sekretaris Jenderal Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana.

Diberitakan sebelumnya, KPK bakal memeriksa Syahrul terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 11 Oktober. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.

Ini merupakan panggilan yang pertama kali bagi Syahrul di tingkat penyidikan kasus itu. Sementara pada proses penyelidikan, ia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah mengusut tiga klaster tindak pidana. Rinciannya dugaan pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).