DKI Harap Pengelolaan Sampah Pasar Kramat Jati Jadi Contoh di Jakarta, 20 Persen dari Kawasan Komersial Bisnis

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI berharap Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) berkonsep mengurangi, menggunakan ulang dan mendaur ulang (reduce, reuse dan recycle"/3R) Pasar Induk Kramat Jati menjadi percontohan di Jakarta.

"Kami bersama Perumda Pasar Jaya merancang pembangunan TPS3R Pasar Induk Kramat Jati untuk menjadi percontohan, dengan harapan sampah dari pasar tidak dibuang ke TPA Bantar Gebang lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Bogor dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

Asep menjelaskan, pihaknya mencatat sampai saat ini bisa mencapai 150 ton sampah per hari di pasar tersebut.

Padahal, lanjut dia, kewajiban pasar untuk mengelola sampah secara mandiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 tentang Pengelolaan Sampah, namun belum diimplementasikan optimal.

“Memang dari semenjak terbitnya Perda tersebut hingga saat ini, pasar-pasar ini masih sangat bergantung pada Dinas LH untuk pengangkutan sampahnya,” katanya.

Terlebih, terhitung 20 persen sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang merupakan sampah dari kawasan komersial bisnis.

Dia pun menyayangkan hal tersebut, sebab sudah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelola kawasan bisnis menangani sampah secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Dari lima ribuan kawasan komersial di Jakarta baru 500 kawasan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, selebihnya belum," katanya. 

Dia mengakui memang pengangkut sampahnya dari swasta, namun dibuangnya masih di Bantar Gebang sehingga pihaknya masih mengupayakan untuk mencari jalan keluarnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai Dinas Lingkungan Hidup (LH) belum serius melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi di TPA Bantar Gebang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan ketidakseriusan itu tampak dari absennya penanganan sampah pada rencana kerja anggaran (RKA) 2024 Dinas LH.

Dia mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup melakukan terobosan program kerja dan ketegasan menegakkan aturan perlu dilakukan.

"Sampah ini harus selesai dengan baik tapi tidak membebani APBD, begitu juga sampah kawasan (komersil bisnis) itu PR (pekerjaan rumah) kita,” ujar Ida.