Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Pukuli dan Masukkan Tangan Korban ke Air Panas
ERA.id - Polresta Malang Kota menangkap lima penyiksa bocah laki-laki berinisial DN, berusia tujuh tahun di wilayah Jalan K.H. Malik Malik Dalam Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Kamis kemarin, mengatakan bahwa anak yang masih berusia tujuh tahun tersebut dianiaya oleh ayah kandung serta keluarga ibu tiri korban.
"Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka untuk menjalani proses hukum," kata Danang.
Danang menjelaskan, lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun, EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban, dan PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban.
Selain itu, lanjutnya, tersangka MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki berusia 43 tahun yang merupakan paman tiri korban.
Para tersangka tersebut, menganggap korban yang berusia tujuh tahun itu sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.
"Misalnya, mengambil makanan tanpa izin. Saya bisa katakan, kalau (mengambil makanan) itu bisa karena korban dalam kondisi kelaparan. Kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting, dan ada indikasi busung lapar," ujarnya.
Korban DN disiksa dengan dipukuli, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, disundut rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, penyiksaan terhadap korban yang berusia tujuh tahun tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Sementara ibu kandung korban, saat ini masih dicari.
"Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri," katanya.
Kronologi pengungkapan peristiwa tersebut, lanjutnya, bermula saat ada laporan pada 9 Oktober 2023 terkait peristiwa penganiayaan anak. Kemudian, pada keesokan harinya, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi lokasi tempat tinggal korban untuk evakuasi.
Setelah itu, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.