Ketika Driver Ojol Ngadu ke Timses Jokowi-Ma'ruf
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi-Ma’ruf Amin kedatangan tamu. Bukan pejabat atau relawan. Kali ini tamunya adalah Forum Komunitas Driver Online Indonesia (FKDOI). Mereka mengaku datang untuk mencari keadilan.
Seenggaknya, ada sepuluh orang perwakilan FKDOI yang hadir dalam audiensi bersama TKN Jokowi-Ma’ruf. Mereka ditemui oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding.
Salah satu pihak yang mewakili sepuluh orang itu, Muhammad Rahman mengadukan nasib mereka. Termasuk soal suspend yang diberikan Go-Jek kepada mitranya tanpa alasan yang jelas.
“Kemarin kita berikan surat ke Timses untuk beraudiensi terkait permasalahan yang kita hadapi. Kita minta ke kantor Go-Jek atau meminta amnesti atau open suspended atau pemutihan putus mitra yang dialami rekan-rekan yang banyak mengalami ini,” kata Rahman saat berbincang dengan Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Karding pun mencatat permintaan mereka di selembar kertas putih. Sembari mencatat, Karding juga mendengarkan cerita perwakilan FKDOI soal banyaknya rekan sesama mitra ojek online yang terkena suspend. Mereka juga berharap agar ke depannya tim pemenangan paslon nomor urut 01 itu bisa membantu mengembalikan pekerjaan teman-temannya.
“Sampai saat ini ada kriteria suspend biasanya karena order fiktif, ada comment customer yang negatif dan yang banyak terjadi di 2018 mengenai fake GPS atau lokasi palsu yang biasa dibilang pakai tuyul,” cerita Rahman.
“Ini yang sekarang diberlakukan manajemen dan terjadi pemutusan sepihak. Makanya kita mengirimkan surat audiensi ke TKN semoga bisa memberikan (masukan) ke kantor untuk menanggapi keinginan kita,” sambungnya.
Selain mengenai suspend, FKDOI juga menceritakan kalau tak ada payung hukum yang jelas terkait ojek online. Padahal, mereka menilai harusnya ada payung hukum yang menjamin keamanan mereka saat bekerja.
Usai menyampaikan aspirasinya, Karding menyebut secara pribadi, ia setuju dengan permintaan FKDOI terkait payung hukum yang melindungi para mitra ojek online. Tak hanya itu, ia akan berusaha membantu menjembatani permasalahan antara mitra Go-Jek dengan perusahaan yang menaungi mereka.
“Dalam jangka panjang saya setuju perlu ada payung hukum, khususnya baik ada keamanan, kemudian pelayanannya seperti apa, ketiga ketertibannya di jalan itu misalnya kadang-kadang mengganggu lalu lintas dan sebagainya ini mungkin diatur,” kata Karding.
“Tapi yang terpenting menurut saya teman-teman bekerja dulu, namun, tentu ini jadi catatan kita dan UU Roda Dua nanti akan diusulkan,” tambahnya.