Pelapor dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menko Maritim Luhut Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Warga masyarakat, Dahlan Pido, didampingi Advokat Nusantara mengadukan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Minggu (14/10).
Pelanggaran itu dilakukan saat Luhut dan Sri Mulyani melakukan sesi foto dengan Direktur IMF Christine Lagarde, dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim.
Ia pun membawa bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah disket yang berisi gambar video saat kejadian tersebut.
"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon, Jokowi nomor satu," kata Dahlan Pido di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Dahlan mendunga, saat sesi foto tersebut, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani dinilai telah mengarahkan Direktur IMF dan juga Presiden Bank Dunia tidak berpose dengan dua jari (victory), namun dengan satu jari, dan menyatakan satu untuk Jokowi.
"Ada sedikit kejadian di mana direktur IMF dan World Bank itu akan menunjukan jari awalnya dua, lalu dikoreksi oleh pak Luhut dan ibu Sri Mulyani," ucapnya.
Dalam kejadian yang terekam dalam video yang dia punya, Menkeu mengucapkan, "Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua, not dua."
Kemudian, Luhut menyambung dengan mengucap, "No,no, no, not two, not two."
Menkeu lalu mempertegas, "Two is for Prabowo, and one is Jokowi."
Hal itu, katanya, patut diduga terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dengan mengarahkan pada pasangan calon presiden nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, pelakunya diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta, sesuai pasal 547 UU Pemilu.
Dalam pasal 282 dinyatakan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Pasal 283 ayat 1 memuat larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan untuk salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Sementara ayat 2, menerangkan larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatus sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
(Ilustrasi/era.id)
Tim sukses pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengacungkan salam satu jari saat berfoto pada acara penutupan IMF-World Bank, beberapa waktu lalu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Terpisah, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Zulkifli Hasan berharap seluruh menteri bersikap hati-hati di tahun politik ini. Dia pun menduga, peristiwa saat itu hanyalah guyonan belaka.
"Saya kira hati-hati, tapi itu saya lihat, saya dengar juga ya, sepertinya kan bercanda. Apa harus dihukum? Walaupun saya pendukung Prabowo, ya kita serahkan sama anu (Bawaslu) lah tapi harus bijaksana," katanya, di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
"Ya memang di tahun politik ini tensinya naik ya. Yang mestinya itu tidak apa-apa, bisa jadi apa-apa. Ya tentu maksud saya, para menteri para pejabat partai politik kandidat, memang harus ekstra hati-hati. Karena kita ini enam bulan kampanye dalam lima tahun. Dalam empat setengah tahun kan tidak. Jadi kita tidak terbiasa menghadapi, yang tadinya biasa sekarang jadi tidak biasa, yang sekarang boleh jadi tidak boleh," tambah dia.