Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Surabaya, era.id - Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut 'Banser idiot'. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli.

"Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dilansir Antara, Kamis (18/10/2018). 

Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dan sesuai jadwal harusnya diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka.

"Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda (pemeriksaan). Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Barung.

Polda Jatim telah melakukan pemanggilan ulang kepada Dhani untuk diperiksa pekan depan.

"Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik," ujarnya.

Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Sementara itu, di Jakarta, Ahmad Dhani menyayangkan penetapan tersangka ini. Dia menganggap polisi tidak paham makna ujaran kebencian. Kata dia, ucapannya itu bukanlah ujaran kebencian.

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani dihubungi Antara. 

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.

"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.

"Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu, polisi korup, dua pemimpin munafik," tutup Dhani.

Tag: ujaran kebencian ahmad dhani divonis