Polda Metro Gandeng KPK untuk Tentukan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengirim surat supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan penanganan kasus pimpinan KPK yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Surat permohonan supervisi ini diajukan Polda guna mengusut perkara secara teransparan.

"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023). 

"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub pada KPK RI," tambahnya.

Ade menjelaskan pengiriman surat permohonan supervisi ini merupakan bentuk transparansi Polda Metro Jaya. Dengan melibatkan KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan ini, perwira menengah Polri ini menyebut KPK nantinya akan ikut ketika penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka. 

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," ucapnya.

Penyidik telah selesai memeriksa aide de camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Ade enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan Kevin.

Dia hanya menyebut saksi ini kembali diperiksa pada Rabu (18/10/2023) depan.

Pada Senin (16/10/2023) depan, sejumlah saksi juga kembali dipanggil, satu di antaranya ialah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.