Ahmad Dhani Tersangka, Fadli Zon Membela

Jakarta, era.id - Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut 'Banser idiot'. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli.

Menanggapi hal itu, kolega Dhani, Fadli Zon menilai, kepolisian tidak netral dalam penegakan hukum. Fadli dan Dhani sama-sama aktif di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu Presiden 2019.

Baca Juga : Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

"Kalau itu terkait dengan tokoh-tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi pemerintah itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan dan sebagainya. Jadi saya kira hukum jadi enggak netral," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

"Saya kira ini harus dihentikan jangan sampai hal-hal seperti ini dipakai. Apalagi dalam kasus seperti Ahmad Dhani ngomong itu, dia kan ngomong enggak bicara siapa. Jadi sangat tidak layak apalagi dijadikan tersangka," lanjut Wakil Ketua DPR ini.

Menurut Fadli, keputusan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena berbicara 'idiot' akan menjadi tertawaan dunia internasional. Sebab, menurut dia, kasus ini tidak masuk akal.

"Ini kalau di dalam forum internasional jadi bahan ketawaan itu. Enggak ada masa orang ngomong idiot aja jadi tersangka apa urusannya?" ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sekedar informasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebut, atas tindakannya Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dan sesuai jadwal harusnya diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka.

"Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda (pemeriksaan). Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Barung.

Tag: