MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres Cawapres, Kesempatan Khofifah dkk Hidup Lagi

ERA.id - Pakar politik Universitas Andalas Sumatera Barat, Prof. Asrinaldi mengatakan Ganjar Pranowo dan Prabowo berebut cawapres berkualitas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas umur capres dan cawapres diumumkan.

"Ini langkah maju bagi MK yang tidak terpengaruh dengan opini publik dan kekuatan politik yang ada," kata Prof Asrinaldi dihubungi dari Jakarta, Senin.

Dengan adanya putusan ini, menurut dia, membuat Prabowo Subianto gagal menggandeng putra sulung Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sehingga mencari pendamping lain.

"Saya kira akan terjadi perebutan pendamping yang berkualitas untuk mereka pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024," kata dia.

Sejumlah nama yang telah beredar, lanjut dia, akan tetap muncul hingga nantinya dipilih oleh dua bakal calon yang belum punya pendamping itu.

Mulai dari nama Mahfud Md yang memiliki basis di Madura serta Jawa Timur serta organisasi masyarakat. Khofifah dengan basis di Jawa Timur, Ridwan Kamil dengan basis massa di Jawa Barat, ada nama AHY serta Sandiaga Uno yang sudah memiliki pengalaman pada pilpres.

"Dalam penentuan pendamping, akan banyak indikator yang diambil bisa dari basis dan terpenting adalah logistik pemilu," kata dia.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun.