Soal Syarat Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah, Gerindra: Putusan MK Final, Mengikat, dan Langsung Dilaksanakan

ERA.id - Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tambahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dikabulkan sebagian, bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tapi kemudian memperbolehkan pejabat atau pun kepala daerah atau pun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung termasuk pilkada untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia mengingatkan bahwa apapun putusan MK bersifat final dan mengingat. Putusan tersebut juga akan segera diberlakukan.

"Oleh karena itu, terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK meminta aturan baru mengenai syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau menjabat sebagai kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto. Serta dua hakim MK menyatakan alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic. (Ant)