LPSK Beri Perlindungan kepada Eks CEO Miss Universe Indonesia, Ini Alasannya
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para peserta kontes kecantikan tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, perlindungan terhadap eks CEO Miss Universe Indonesia berinisial EBH alias EW ini telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.
"Periode layanan ini dari 19 September 2023 sampai 19 Maret 2024," ujar dia di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).
Perlindungan yang diberikan LPSK telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Berdasarkan hasil penelaahan dari permohonan di LPSK dan itu berkoordinasi dengan tim penyidik disampaikan bahwa terlindung mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap tindak pidana dugaan TPKS tersebut," katanya.
Livia menjelaskan, EBH mempunyai keterangan yang bisa mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023. "EBH ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Operasional (Chief Operating Officer) Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.
"Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif," kata dia.
Trunoyudo menambahkan, penahanan terhadap Sarah tersebut mulai berlaku per Jumat 13 Oktober 2023. Sedangkan Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sarah membantah melakukan "body checking" atas inisiatif sendiri terhadap kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sarah, David Pohan yang menjelaskan bahwa saat proses "body checking" dan pemotretan para finalis tanpa busana merupakan arahan dari CEO Miss Universe Indonesia berinisial EW.