MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Hasto Langsung Panggil Gibran ke DPP PDIP Jakarta Rabu Ini
ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengundang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berbincang-bincang di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10).
Undangan itu disampaikan pasca Mahkamah Konstitusi megambulkan sebagian gugatan terkait syarat calon presiden (capres) dan callon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau pernah maupun sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Mas Gibran, hari Rabu, sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa tukar pikiran terkiat berbagai aspek," kata Hasto di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa pertemuan dengan Gibran pada Rabu pekan ini bakal berlangsung tertutup untuk awak media.
"Tertutup lah, tertutup, ngobrol-ngobrol, nanti kita ceritakan menunya apa, nanti akan kita ceritakan," katanya.
Namun dia tak menjawab apakah akan mengobrolkan peluang Gibran sebagai cawapres dengan adanya putusan MK tersebut.
Dia hanya mengatakan, hanya berbincang santai mengenai kuliner hingga pembangunan kantor PAC PDIP di Solo.
"Ya bisa juga terkait dengan makanan yang ada di Solo, ada kuliner baru. Terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus," kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengaku PDIP memiliki komunikasi yang baik dengan kader-kadernya tidak terkecuall denga Gibran maupun anggota keluarga Presiden Joko Widodo.
Dia mengaku sempat mengirimkan sebuah video tentang perjuangan kepada Gibran beberapa waktu lalu.
"Ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunukasi. Mbak Puan pun sering bertemu dengan Mas Gibran, terakhir juga bertemu mas Kaesang. Saya ada video bagus tentang perjuangan, saya kirim ke mas Gibran," kata Hasto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK meminta aturan baru mengenai syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau menjabat sebagai kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto. Serta dua hakim MK menyatakan alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic.
Putusan MK mendapat banyak kritikan lantaran diduga hanya untuk memfasilitasi Gibran maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putra sulung Presiden Jokowi itu belakangan banyak diusulkan menjadi cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.