Pacar Lolly Vadel Badjideh Ditangkap Polisi Gegara Keroyok Anggota TNI, Nikita Mirzani: Bukan Urusan Saya!
ERA.id - Nikita Mirzani akhirnya menanggapi kabar kekasih anaknya Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ditangkap polisi gegara mengeroyok anggota TNI. Hal ini diungkapkan perempuan kerap disapa Nikmir ini saat melakukan siaran langsung atau live di Instagram.
Mulanya, bintang film Nenek Gayung ini ditanya oleh netizen perihal kabar Vadel Badjideh ditangkap polisi. Nikita Mirzani enggan berkomentar soal Vadel Badjideh yang ditahan polisi.
Menurutnya, hal itu bukan urusannya. Apalagi, mantan istri Antonio Dedola ini tidak pernah bertemu dan mengenal sosok sang TikTokers.
"Yang bukan urusan saya jangan ditanya tanya, yang saya tidak kenal juga," kata Nikita Mirzani, dikutip dari akun TikTok @pras_sensasi_artis.
Ditengah-tengah kabar Vadel Badjideh menjadi tersangka penganiayaan, Nikita Mirzani menikmati waktunya berada di pendopo rumah Soimah yang berada di Bantul, Yogyakarta.
"Iya ini di pendopo nyaman banget disini, pokoknya endul. Mae Soimah lagi antar anaknya ke rumah sakit," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, Vadel Badjideh kini ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI di Jakarta Selatan. Tak sendiri, Vadel Badjideh ditangkap bersama dua rekannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kejadian pengeroyokan berawal saat motor anggota Babinsa TNI, Alex Edision bertabrakan dengan Martin, salah satu teman Vadel. Lalu, keduanya tak terima dan saling adu mulut usai ketabrakan.
Martin langsung memanggil kekasih Lolly ini dan satu temannya bernama Bintang. Sebab, Martin tidak terima ditegur dan meminta kedua temannya untuk mengeroyok Alex.
Ketika dikeroyok, Alex sempat menjelaskan bahwa dirinya anggota Babins TNI. Namun, Vadel dan dua rekan teman lainnya malah semakin kesal dan makin mengeroyok Alex.
Akibatnya, kini Alex mengalami luka dan lebam di bagian kepala dan dada. Alex juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Sunyoto. Lalu, Vadel dan dua temannya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor LBP/467.X/2023. Vadel dan kedua temannya sebagai pelaku pengeroyokan disangkakan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan dan terancam hukuman masing-masing maksimal 15 tahun penjara.