Eks Wakil Ketua KPK Sebut Firli Bisa Jadi Tersangka Meski Berstatus Ketua Lembaga Antirasuah

ERA.id - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka. Firli dapat menjadi tersangka karena dia dinilai melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu memang sudah nggak ada keraguan (menjadi tersangka). Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 (UU KPK) itu," kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

"Jadi kalau kamu tanya, (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tambahnya.

Berikut isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Saut menjelaskan Firli melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK karena melakukan pertemuan dengan Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.

Namun, terkait apakah Firli diduga memeras SYL atau melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku tidak mengetahuinya karena diluar kompetensinya.

"(Soal dugaan pemerasan) itu, itu luar, saya nggak masuk di situ. Pemerasan SYL saya nggak masuk di case itu. Itu nanti silahkan di, 12e dan 12b ya, itu nanti silahkan penyidik," ujarnya.

Dia pun menambahkan dirinya diperiksa sebagi ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Saut menyebut ditanya sekira 15 pertanyaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 11 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pimpinan KPK diduga memeras SYL, pada Senin (16/10) kemarin.

"(Dari 11 orang itu), yang hadir sebanyak sembilan orang saksi, sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, hari ini.

Namun, Ade tak merinci siapa saja saksi yang dipanggil itu. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut dua saksi yang mangkir itu akan kembali dipanggil pada Kamis (19/10/2023) depan.