Kirim Surat ke Dewas KPK, Polda Metro Jaya Minta Supervisi Kasus Pemerasan SYL

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya mengirim surat ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar pimpinan KPK agar ikut supervisi kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinator, Koordinasi, dan Supervisi (atau) Deputi Korsup KPK RI, untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditunjukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023). 

Saat disinggung apakah surat sebelumnya yang dikirimkan tidak direspon KPK, Ade enggan menjawabnya. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut surat supervisi ini dikirim sebagai bentuk transparansi dan pemberitahuan jika Polda Metro Jaya sedang menangani perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

"Dan juga (surat itu) terkait dengan rencana pemeriksaan, pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Ade pun menyampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dipanggil pada Jumat (20/10/2023) depan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengirim surat supervisi ke KPK terkait permohonan penanganan kasus pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo. Kasus dugaan pemerasan ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Surat permohonan supervisi ini diajukan Polda guna mengusut perkara secara transparan.

"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10). 

"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsup pada KPK RI," tambahnya.

Ade menjelaskan pengiriman surat permohonan supervisi ini merupakan bentuk transparansi Polda Metro Jaya. Dengan melibatkan KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan ini, perwira menengah Polri ini menyebut KPK nantinya akan ikut ketika penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.