Syarat Membuat SKCK Terbaru, Sudah Tahu? Simak Langkah-langkahnya di Sini
ERA.id - Apakah Anda sudah mengetahui syarat membuat SKCK terbaru? Tentunya hal ini harus dipahami, sebab SKCK adalah salah satu berkas penting yang menjadi syarat administrasi. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan secara resmi oleh Polri dan berisi catatan individu dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan. Masa berlaku SKCK sendiri adalah 6 bulan.
Melansir situs resmi SKCK Polri, seseorang dapat membuat SKCK dengan cara mendaftarkan diri secara online atau langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang menjadi syarat serta melengkapi formulir pembuatan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Terbaru
Adapun informasi tentang persyaratan dan tata cara membuat SKCK baru secara online dan offline selengkapnya dapat dilakukan seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Syarat Pembuatan SKCK Baru untuk WNI
Untuk membuat SKCK ataupun memperbarui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis dibutuhkan beberapa persyaratan. Syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Dokumen Sidik Jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Syarat Pembuatan SKCK Baru untuk WNA
Selain bagi WNI, pembuatan SKCK baru juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang memerlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Adapun syarat-syarat membuat SKCK baru untuk WNA di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara keseluruhan.
Cara Membuat SKCK Baru Secara Online
Melansir situs SKCK Polri Online, saat ini, secara resmi per tanggal 20 Maret 2023 Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ sudah tidak dapat diakses. Penonaktifan ini sesuai dengan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Langkah selanjutnya, pemohon yang akan menjalankan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat Anda unduh melalui Google Play Store dan App Store.
Adapun langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
- Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
- Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"
- Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
- Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
- Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline
Untuk membuat SKCK baru secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Lakukan langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline seperti di bawah ini:
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
- Pastikan sudah membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
- Lengkapi formulir pembuatan SKCK baru yang tersedia dengan lengkap dan tepat
- Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.
Nah, demikianlah syarat membuat SKCK terbaru, mudah bukan? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…