Dinilai Cacat Hukum, Mahasiswa Gelar Aksi Minta KPU Tak Jalankan Putusan MK Terkait Capres-Cawapres
ERA.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Demokrasi Kawal Reformasi (FMD Reformasi) menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2023).
Puluhan mahasiswa tersebut melakukan protes atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres-cawapres pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Koordinator Aksi FMD, Faisal Ngabalin, mengungkapkan bahwa unjuk rasa kali untuk mendesak KPU RI tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres secara tergesa-gesa tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
“Mendesak KPU RI harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur. Jangan grasak grusuk,” ungkapnya kepada media di lokasi.
Pasalnya, Faisal menilai, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum, baik dalam pengambilan putusannya maupun terkait substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.
“Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU, open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU,” ujarnya.
Lagipula, Faisal mengatakan, Pemohon sudah mempermainkan marwah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan.
“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut, sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu,” katanya.