Disinggung Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi: Bukan Urusan Presiden
ERA.id - Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya tidak memihak dan akan mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Dukung semuanya untuk kebaikan negara ini," kata Presiden Jokowi, Minggu (22/10/2023).
Meski demikian, Jokowi mengatakan keterlibatan Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo, ia mengembalikan keputusan kepada partai yang mengusung. Jokowi juga menekanan hal itu bukan menjadi urusan dirinya sebagai kepala negara.
"Tanyakan ke partai politik itu wilayahnya partai politik atau koalisi partai politik atau gabungan partai politik, bukan urusan Presiden," tegasnya.
Jokowi kemudian mengabsen satu per satu nama calon presiden (capres) beserta nama calon wakil presiden (cawapres). Namun, saat menyebut nama Prabowo, tidak ada nama cawapres yang disebut Jokowi.
Itu karena hingga saat ini belum diumumkan secara resmi, siapa sosok yang akan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
"Semuanya cocok Pak Anies dengan Pak Muhaimin cocok. Pak Ganjar dengan Pak Mahfud cocok, Pak Prabowo juga cocok," ucap Jokowi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.