MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Tak Pernah Terlibat Pelanggaran HAM dan Tak Boleh Maju Maju Dua Kali

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas sejumlah gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Adapun putusan yang dibicakan yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Dalam gugatannya, dia meminta agar orang yang sudah dua kali maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, tidak diperkenankan mendaftar kembali.

Hasilnya, MK menolak gugatan tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Selain itu, MK juga menolak gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto.