Instran Usul Jalur Sepeda DKI Jakarta Disatukan dengan Trotoar, Bagaimana Menurutmu?
ERA.id - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengusulkan sebaiknya desain jalur sepeda DKI Jakarta harus menyatu dengan pejalan kaki di trotoar untuk memaksimalkan keamanan pengguna sepeda.
"Jadi, jalur sepeda bukan di bahu jalan lagi tetapi berada di trotoar, menjadi satu dengan jalur pejalan kaki," kata Direktur Instran, Deddy Herlambang, Senin (23/10/2023).
Deddy menjelaskan, jalur sepeda di bahu jalan DKI Jakarta saat ini justru mengganggu dan tidak mengurangi kemacetan serta mempersempit ruas jalan yang ada.
"Jalur sepeda diletakkan di trotoar dengan diberikan warna lain yang terpisah dengan pejalan kaki dan disabilitas," kata dia.
Dia juga mengatakan, saat ini jalur sepeda di jalan raya juga tidak desain untuk sepeda balap atau sepeda olahraga, namun sepeda standar untuk bekerja ataupun sekolah yang memiliki kecepatan yang lebih lambat.
Dengan begitu, jalur sepeda di trotoar dipastikan lebih aman untuk digunakan.
Khusus untuk di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, kata dia, menyarankan untuk kembali dibuatkan jalur lambat khusus untuk sepeda motor sehingga dapat mengurai kemacetan kendaraan serta keamanan bagi pengendara motor yang masih banyak digunakan untuk mobilitas warga Jakarta.
Panjang jalur sepeda di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibangun sejak 2012 hingga 2023 telah mencapai 313,607 kilometer (km).
Selain itu, pembangunan jaringan jalur sepeda itu juga sudah sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah. Berdasarkan itu, target lajur sepeda total 298 km.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 25 tercantum setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Tipologi jaringan jalur sepeda berdasarkan Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR nomor 05/P/BM/2021 tentang Perancangan Fasilitas Pesepeda bahwa Ketentuan Umum, Ketentuan Teknis, dan Kriteria Dalam Perancangan Fasilitas Pesepeda.
Antara lain jalur sepeda terproteksi (tipe A), lajur sepeda di trotoar (tipe B), lajur sepeda di badan jalan (tipe C), rambu dan marka.
Adapun tipologi jaringan jalur sepeda di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yakni pertama, jalur sepeda terproteksi total sepanjang 32,310 km dengan rincian, terproteksi dengan "planter box" sepanjang 11,2 km, tiang kerucut (stick cone) plastik sepanjang 20,11 km dan kanstin 1 km.
Kedua, jalur sepeda di trotoar sepanjang 23,293 km dan lajur sepeda berbagi 258,004 km.