BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Beri Perlindungan terhadap Mahasiswa KKN, Beri Perlindungan Apa Saja?

ERA.id - BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, namun mahasiswa yang sedang menjalankan tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga mendapatkan perlindungan serupa.

Mahasiswa yang sedang mengikuti KKN juga harus dilindungi baik dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, seperti halnya pekerja sektor formal maupun informal lainnya, kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mulyono Adi Nugroho di sela-sela penyerahan santunan kematian karena kecelakaan kerja terhadap ahli waris salah satu mahasiswa UMK yang meninggal akibat kecelakaan saat KKN di Kudus dikutip dari Antara, Senin (23/10/2023).

"Kami mengapresiasi kampus Universitas Muria Kudus (UMK) yang telah mengikutsertakan mahasiswanya yang KKN menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Mulyono Adi Nugroh.

Ia mengatakan salah satu mahasiswa UMK yang KKN di Kecamatan Dawe, pada bulan September 2023 mengalami kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan dan meninggal.

Karena terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian karena kecelakaan kerja.

Santunan Kematian diserahkan secara langsung di kediaman ahli waris oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus melalui Rektor UMK Darsono yang kemudian diserahkan secara simbolis kepada orang tua almarhum. Santunan yang diberikan sebesar Rp70 juta, terdiri dari biaya pemakaman, santunan berkala dan santunan kematian.

Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak keluarga besar UMK yang diwakili oleh Rektor, Wakil Rektor I dan II, Dekan Fakultas Teknik, Kabag LPPM menyampaikan ucapan duka cita kepada pihak keluarga almarhum.

Adapun kejadian musibah yang menimpa salah satu mahasiswa UMK tersebut menjadi duka yang mendalam bagi segenap civitas academika UMK.

"Semua kegiatan mahasiswa, seperti halnya KKN telah diback up dengan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semua berjalan lancar dan aman," ujar Rektor UMK Darsono.

Adapun jumlah mahasiswa Universitas Muria Kudus yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 1.960 orang.

Bahkan akan dilakukan kerja sama yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak UMK guna memberikan perlindungan bagi mahasiswa KKN secara berkelanjutan.

Perlindungan yang akan diberikan selama KKN, yaitu selama satu bulan, dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, maka mahasiswa akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko-risiko yang dapat terjadi selama mereka KKN, yaitu risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Berkaitan dengan jumlah kepesertaan aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kudus hingga bulan Oktober 2023 sebanyak 5.584 pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), 802 proyek jasa konstruksi dan 254.608 tenaga kerja.