Soal Status Kepartaian Gibran, KPU Tak Masalah: Bukan Syarat Maju Capres-Cawapres
ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara prihal kontroversi status kepartaian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menjelaskan, status kepartaian tidak menjadi syarat seseorang mendaftarkan diri sebagai peserta pilpres. Sehingga tidak perlu diverifikasi.
"Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Dia mejelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, status kepartaian hanya syarat bagi seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
"Jadi kalau ada orang mau dicalonkan sebagai calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota oleh sebuah partai politik, maka dia harus menjadi anggota parpot tersebut dengan syarat adanya KTA," kata Hasyim.
Namun jika seseorang mencalonkan sebagi kepala daerah maupun presiden maupun wapres, tidak ada syarat memiliki keanggotaan partai politik.
"Tapi untuk orang yang dicalonkan sebagai pasangan calon presiden atau wakil presiden, kepala daerah, gub, bupati, walikota, itu tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik," ucapnya.
Diketahui, Gibran resmi mendaftar sebagai bacawapres mendampingi Prabowo Subianto. Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo itu teecatat sebagai kader PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.