Polisi Tak Sita Barang-barang Saat Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi
ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan polisi hanya menyita sejumlah barang bukti di rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), saat penggeledahan pada Kamis (26/10) kemarin terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di kawasan Kota Bekasi, penyidik tak melakukan penyitaan sejumlah barang-barang.
"(Hanya) di rumah Kertanegara ya (yang dilakukan penyitaan barang bukti)," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Namun, mantan Kapolresta Solo ini enggan mengungkapkan barang bukti apa saja yang disita penyidik dari rumah di Jalan Kertanegara. Dia hanya menyebut kasus ini masih dalam tahap penelusuran.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik memeriksa E selaku pemilik rumah di Jalan Kertanegara pada hari ini. Namun terkait identitas saksi ini enggan Ade ungkap.
"Iya, ya jadi untuk diidentifikasinya rumah tersebut (di Jalan Kertanegara) disewa (Firli Bahuri)," ucap Ade Safri.
Terkait betul tidaknya Firli menyewa rumah tersebut seharga Rp600 juta per bulan, Ade belum mau menjawabnya.
Sebelumnya, polisi telah selesai melakukan penggeledahan di rumah di kawasan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jaksel, Kamis kemarin.
Pantauan di lokasi, penyidik keluar dari rumah Firli sekira pukul 14.35 WIB. Sejumlah penyidik membawa sebuah koper bewarna silver, printer bewarna hitam, dan tote bag merah.
Tidak diketahui isi barang dari koper dan tote bag itu. Penyidik enggan memberi jawaban saat dikonfirmasi. Barang-barang yang diambil itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah itu, penyidik meninggal rumah Firli.